Cinta Hakiki

Apa kabar cinta?
Masihkah tetap untuk-NYA……?
Apa kabar rindu?
Masihkah tetap untuk surgaNYA..?
Apa kabar hati?
Masihkah sesejuk dan sebening embun pagi….?

Selasa, 30 Oktober 2012

Pengertian Kafarat : denda yang harus dibayar karena telah melanggar janji atau larangan Allah sebagai tanda memohon pengampunan. Pengertian Diat : harta yang diwajibkan kepada sang teraniaya atau walinya karena kasus penganiayaan. Pengertian Jinayat : perilaku yang jahat. Pengertian Qishos : hukum islam yang berarti pembalasan. Pengertian Ta’zir : hukuman yang dijatuhkan kepada santri yang melanggar aturan pondok pesantren. Pengertian Hudud : bentuk jama’ dari kata “Had” yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302) (http://rizqiyahahdah.blogspot.com) Dalil Al Qur’an tentang larangan berzina الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3). Dalil hadits Rasulullah Saw tentang larangan berzina Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]). (http://cahyaislam.wordpress.com) Dalil Al Qur’an tentang larangan mencuri وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38) Dalil Hadits Rasulullah Saw tentang larangan mencuri عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه Dari Abu Hurairah r.a berkata: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi) Dalil Al-Qur’an tentang larangan merampok إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS.Al-Maidah ;33) (http://qeeoobakpau.blogspot.com) Dalil Hadists Rasulullah Saw tentang larangan merampok حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ أَبِي لَبِيدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هَذَا فِي الْغَزْوِ إِذَا غَنِمُوا قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ Rasulullah melarang korupsi (merampas harta orang lain tanpa hak). Abu Muhammad berkata; Ini berlaku ketika dalam peperangan, yaitu ketika mereka mendapatkan rampasan perang sebelum dibagikan (http://www.mutiarahadits.com) Dalil Al-Qur’an tentang larangan ghosob يَأيهَا الذِينَ آمَنُوا لاَ تَأكُلُوا أمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالبَاطِلِ إلاَّ أنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُم وَلاَ تَقْتُلوُا أنْفُسَكُم إنّ الله كَانَ بِكُم رَحِيمًا Hai orang-orang yang beriman, janglah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (an Nisa’ 29) Dalil Hadits Rasulullah Saw tentang larangan ghosob Harta seorang muslim haram dipergunakan oleh muslim lainnya, tanpa kerelaan hati pemiliknya (HR.Daruquthni dari Anas bin Malik). (http://usaha-center.blogspot.com) Dalil Al-Qur’an tentang larangan meminum khamr يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan".(Q.S. al-Ma'idah 5:90) (Al-Qur’an) Dalil Hadits Rasulullah Saw tentang larangan meminum khamr لايزني الزّانى حين يزنى وهو مؤمن، ولايسرق السّارق حين يسرق وهو مؤمن،ولايشرب الخمرحين يشرب وهو مؤمن، ولتّوبة معروضة بعد (رواه البخارى ومسلم) “Seseorang tidaklah dikatakan beriman ketika sedang menjalankan perbuatan zina; seseorang tidaklah dikatakan beriman ketika sedang minum khamar. Semuanya tidaklah termasuk orang-orang beriman apabila tidak segera melakukan taubat (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim). (http://islamiwiki.blogspot.com) Dalil Al-Qur’an tentang larangan membunuh Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa: 93). Dalil Al-Qur’an tentang larangan meninggalkan shalat Allah SWT berfirman, "Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan," (Maryam: 59). Allah juga berfirman, "Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna," (Al-Maa'uun: 4-7). Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillali r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Batas pemisah antara seorang hamba dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat’," (HR Muslim [82]).